Lewati ke konten utama

Ketentuan Pajak Terkait Kepemilikan Hak Fraksional (Saham Pecahan)

H
Ditulis oleh Hendrick Risqy Purnama

Apabila Anda menerima pembagian dividen dari kepemilikan hak fraksional, di mana Anda mungkin akan dikenakan pajak atas dividen tersebut. Besaran pajak sebesar kurang lebih 30% dari nilai Dividen yang diberikan.

Apabila Anda masih memiliki pertanyaan, silakan hubungi tim Customer Support kami melalui nomor telepon +62 21 50151888 atau email ke support@xtb.id .

Apakah pertanyaan Anda terjawab?